Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dan kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional non negara dalam bidang pengendalian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Koreksi Anda
