Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan masyarakat;
c. meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. memberikan saran/pendapat dan terlibat dalam usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
