Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dan dilaksanakan secara terpadu dan konsisten serta dilandasi dengan komitmen yang tinggi.
(2) Perumusan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah.
(3) Untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota wajib membentuk instansi lingkungan hidup.
(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah;
b. pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan laut;
c. pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
d. pengendalian kerusakan benda-benda cagar budaya;
e. penetapan ruang terbuka hijau;
f. perlindungan dan pengembangan ruang terbuka hijau;
g. perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai;
h. pengelolaan sampah; dan
i. perlindungan dan pengembangan nilai-nilai budaya kearifan lokal dalam pengendalianlingkungan hidup.
(5) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4), meliputi:
a. penguatan peran instansi yang bertanggung jawab;
b. penguatan komitmen bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penetapan alokasi dana yang sangat optimal;
d. peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia khususnya aparaturPemerintah Daerah;
e. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan responsif;
f. penyediaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna pengendalian lingkungan hidup yang memadai sesuai standar;
g. pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
h. pengembangan sistem informasi lingkungan;
i. memperkuat dan mengembangkan partisipasi masyarakat;
j. memperkuat kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi,Kabupaten/Kota lain dalam pengendalian lingkungan hidup; dan
k. memperkuat kerjasama dan kemitraan yang saling mendukung dan saling menguntungkan dengan berbagai pihak dalam pengendalian lingkungan hidup.
Koreksi Anda
