Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. terwujudnya pelestarian dan pengembangan fungsi lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup; b. terwujudnya perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan konservasi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; c. terwujudnya upaya pencegahan dan pemulihan atau subtitusi terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. terwujudnya upaya pengaturan mekanisme pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan e. terciptanya kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (2) Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.
Koreksi Anda