Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan yan g bersifat m en desak dan / atau dalam keadaan daru rat dapat dilaksan akan oleh Pem erin tah Kota Malan g den gan terlebih dah u lu m elaku kan peru bah an Peratu ran Walikota ten tan g Pen jabaran APBD den gan m em beritah u kan kepada Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda