Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 30 Desember 2013 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 12 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. SHOFWAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2014 NOMOR 4 Salinan sesuai aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. TABRANI, SH, M.Hum. Penata Tingkat I NIP. 19650302 199003 1 019
Koreksi Anda