Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pem erin tah Daerah m elalu i Din as Sosial Daerah berkewajiban m elaku kan pem bin aan dan pen gawasan dalam pen yelen ggaraan pen an gan an an ak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Koreksi Anda