Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Pem erin tah Daerah m elalu i Din as Sosial Daerah berkewajiban m elaku kan pem bin aan dan pen gawasan dalam pen yelen ggaraan pen an gan an an ak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Koreksi Anda
