Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha tindak lanjut terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 8 ayat (2) h u ru f e, dilaku kan dengan : a. meningkatkan kesadaran berswadaya; b. meningkatkan kemampuan sosial ekonomi; dan c. menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat. (2) Tata cara pelaksan aan u sah a tin dak lan ju t sebagaim an a dim aksu d ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda