Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pem erin tah Daerah berkewajiban m elaksan akan u sah a reh abilitasi terhadap para anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (2) Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. usaha penampungan; b. usaha seleksi; c. usaha penyantunan; d. usaha penyaluran; dan e. usaha tindak lanjut.
Koreksi Anda