Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam ran gka m en cegah berkem ban gn ya an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is, m aka Pem erin tah Daerah berperan aktif melakukan tindakan usaha preventif, u sah a represif dan u sah a reh abilitative dimaksud pada Pasal 4 ayat (2).
(2) Usaha preven tif sebagaim an a dimaksud pada ayat (1), dilaku kan antara lain melalui :
a. penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. pembinaan sosial;
c. bantuan sosial;
d. perluasan kesempatan kerja;
e. pemukiman lokal;
f. peningkatan derajat kesehatan; dan/atau
g. peningkatan pendidikan.
(3) Pelaksan aan u sah a preven tif sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(4) Usaha represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. razia;
b. penampungan sementara untuk diseleksi;
c. pelimpahan.
Koreksi Anda
