Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam ran gka m en cegah berkem ban gn ya an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is, m aka Pem erin tah Daerah berperan aktif melakukan tindakan usaha preventif, u sah a represif dan u sah a reh abilitative dimaksud pada Pasal 4 ayat (2). (2) Usaha preven tif sebagaim an a dimaksud pada ayat (1), dilaku kan antara lain melalui : a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pembinaan sosial; c. bantuan sosial; d. perluasan kesempatan kerja; e. pemukiman lokal; f. peningkatan derajat kesehatan; dan/atau g. peningkatan pendidikan. (3) Pelaksan aan u sah a preven tif sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. (4) Usaha represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. razia; b. penampungan sementara untuk diseleksi; c. pelimpahan.
Koreksi Anda