Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, bertujuan:
a. m en cegah dan m en gan tisipasi m en in gkatn ya kom u n itas an ak jalan an , gelandangan dan pengemis;
b. m en cegah pen yalah gu n aan kom u n itas an ak jalan an , gelan dan gan dan pengemis dari eksploitasi pihak-pihak tertentu;
c. m en didik kom u n itas an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is agar dapat h idu p secara layak dan n orm al sebagaim an a kehidupan masyarakat umumnya;
d. memberdayakan para anak jalanan, gelandangan dan pen gem is u n tu k dapat hidup mandiri secara ekonomi dan sosial; dan
e. m en in gkatkan peran serta dan kesadaran Pem erin tah Daerah , du n ia u sah a dan elem en m asyarakat lain n ya u n tu k berpartisipasi dalam penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Koreksi Anda
