Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kota Malang
5. Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik m aterial m au pu n spiritual yang dilipu ti oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir batin , yan g memungkinkan bagi setiap warga negara m en gadakan u sah a pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baikn ya bagi diri, kelu arga dan masyarakat dengan menjunjung tin ggi h ak-h ak asasi manusia serta tanggung jawab sosial.
6. an ak jalan an adalah an ak yan g m en gh abiskan sebagian besar waktu n ya u n tu k m elaku kan kegiatan h idu pn ya dijalan an , baik u n tu k m en cari n afkah atau berkeliaran di jalan atau ditempat-tem pat u m u m lain n ya yan g m em pu n yai ciri-ciri : beru sia an tara 5-18 tah u n m elaku kan kegiatan atau berkeliaran dijalan , pen am pilan n ya kebanyakan kusam, pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi.
7. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesu ai den gan harkat dan m artabat, kemanusiaan serta mendapat perlin du n gan dari kekerasan , diskriminasi dan ekploitasi yang mempunyai masalah di jalanan.
8. Pembinaan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaku kan oleh Pem erin tah dan / atau masyarakat untuk m en gatasi m asalah anak jalanan, gelandangan, pen gem is dan kelu argan ya su paya dapat hidup dan mencari nafkah dengan tetap m en gu tam akan hak- hak dasar bagi kemanusiaan.
9. Eksploitasi adalah m em an faatkan , m em peralat dan memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau lembaga baik material maupun non material.
10. Pelaku eksploitasi adalah seseorang atau kelompok yan g m em peralat, memanfaatkan atau memeras seseorang u n tu k m em peroleh keuntungan pribadi, keluarga atau golon gan oran g yan g memanfaatkan tenaga manusia secara tidak manusiawi.
11. Gelan dan gan adalah oran g-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesu ai den gan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tem pat-tempat umum.
12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan pen gh asilan den gan meminta-minta di m u ka umum dengan berbagai cara baik beru pa mengamen dan alasan lain n ya u n tu k m en gh arapkan belas kasihan dari orang lain.
13. Usaha preventif adalah u sah a secara terorganisir u n tu k m en cegah tim bu ln ya gelan dan gan dan pen gem is didalam m asyarakat yang m elipu ti pen yu lu h an , bim bin gan , latihan, dan pen didikan , pem berian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pih ak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan;
14. Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lem baga m au pu n bu kan dengan m aksu d m en gh ilan gkan pergelandangan dan pengemisan, serta m en cegah meluasnya di dalam masyarakat.
15. Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah m asyarakat, pen gawasan serta pem bin aan lanjut, seh in gga den gan dem ikian para gelan dan gan dan pen gem is, kem bali memiliki kemampuan untuk h idu p secara layak sesu ai den gan martabat manusia sebagai warga negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
