Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi pelayanan perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
6. Taman Rekreasi Kota Malang yang selanjutnya disebut Taman Rekreasi Kota adalah taman rekreasi yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah milik Pemerintah Daerah dan difungsikan sebagai tempat rekreasi maupun wisata untuk umum.
7. Kolam Bermain adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota yang dibuat dan difungsikan sebagai kolam renang untuk umum.
8. Tempat Berjualan adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota sebagai tempat berjualan baik barang atau jasa di lingkungan Taman Rekreasi Kota dan diperuntukkan bagi pribadi atau badan.
9. Permainan Anak-Anak adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota yang dibuat dan difungsikan sebagai tempat mainan anak-anak dengan segala kelengkapannya dan diperuntukan bagi umum.
10. Pemakaian insidentil adalah pemakaian ataupun penggunaan fasilitas di Taman Rekreasi Kota untuk kegiatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu baik oleh pribadi maupun badan.
11. Obyek Pemakaian adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dalam kegiatan Taman Rekreasi Kota.
12. Subyek Pemakaian adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum dalam pemanfaatan Taman Rekreasi Kota.
13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pemakaian, penentuan besarnya tarif sampai kegiatan penagihan kepada pengguna jasa serta pengawasan penyetorannya.
14. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas Pada Taman Rekreasi Kota adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin maupun pengguna jasa terhadap pelayanan perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia di dalam lokasi Taman Rekreasi Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Obyek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perijinan, pemakaian tempat berjualan dan pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa, perijinan dan pemakaian kios di lingkungan Taman Rekreasi Kota.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Obyek Retribusi dan Wajib Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang atau tidak yang seharusnya terutang.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah.
26. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.