Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Lingkungan wajib:
a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Walikota; dan
c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
