Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Lingkungan wajib: a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Walikota; dan c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda