Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a Walikota menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Walikota melalui SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Walikota menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Koreksi Anda
