Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Walikota diumumkan melalui media masa dan/atau multimedia dan/atau papan pengumuman.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
