Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Walikota.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota setelah :
a. dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan; dan
b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan/atau Rekomendasi UKL-UPL.
Koreksi Anda
