Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: 1. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL- UPL; dan 2. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Koreksi Anda