Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL- UPL; dan
2. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Koreksi Anda
