Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
