Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Kepala SKPD. (2) Kepala SKPD melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL. (3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Kepala SKPD mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi. (4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Kepala SKPD melakukan pemeriksaan UKL-UPL. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
Koreksi Anda