Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL- UPL dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda