Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Koreksi Anda
