Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat: a. Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Koreksi Anda