Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; b. pernyataan kelayakan lingkungan; c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda