Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
Koreksi Anda
