Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Walikota sesuai kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; dan/atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi,
sehingga diketahui perimbangan Dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, social dan kelembagaan.
(5) Dalam hal rapat komisi penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, komisi penilai Amdal mengembalikan dokumen andal dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
Koreksi Anda
