Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Walikota melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal.
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
Koreksi Anda
