Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan: a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; dan/atau b. Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Koreksi Anda