Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya;
dan/atau
b. Konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Koreksi Anda
