Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau Pasal 20 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Koreksi Anda
