Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Koreksi Anda
