Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
Koreksi Anda