Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada SKPD di bidang Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL.
(2) Dalam hal SKPD di bidang Lingkungan Hidup bertindak sebagai Pemrakarsa, maka pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL.
Koreksi Anda
