Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada SKPD di bidang Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL. (2) Dalam hal SKPD di bidang Lingkungan Hidup bertindak sebagai Pemrakarsa, maka pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal dan/atau UKL-UPL.
Koreksi Anda