Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusun dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal.
(2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus.
(4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
(5) Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan data dan/atau informasi dan/atau kaidah ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Koreksi Anda
