Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal Pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal: a. perorangan;atau b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
Koreksi Anda