Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal Pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
a. perorangan;atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
Koreksi Anda
