Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Hasil Amdal harus digunakan sebagai bagian perencanaan pembangunan wilayah.
Koreksi Anda