Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Hasil Amdal harus digunakan sebagai bagian perencanaan pembangunan wilayah.
Koreksi Anda
