Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kota; atau c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. (2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan: a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau b. rencana detail tata ruang kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kota.
Koreksi Anda