Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila :
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kota; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan:
a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau
b. rencana detail tata ruang kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kota.
Koreksi Anda
