Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal disusun dengan menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal
b. terpadu; atau
c. kawasan
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Daerah.
(3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih 1 (satu) instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah kabupaten/Kota.
(4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
Koreksi Anda
