Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas : a. Kerangka Acuan Kerja; b. Andal; dan c. RKL-RPL (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL- RPL.
Koreksi Anda