Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen
Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
