Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (3) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki SPPL. (4) Kriteria Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak: g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak; dan/atau h. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda