Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan /atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Koreksi Anda
