Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; dan/atau
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL- UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
