Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. (2) Susunan keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Komisi Penilai Amdal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Tim teknis; dan b. Sekretariat Komisi Penilai. (4) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari: a. SKPD dan/atau instansi terkait; b. Tenaga Ahli dibidang Lingkungan Hidup; c. Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Lingkungan Hidup; d. Masyarakat terkena dampak. (5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda