Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Susunan keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Komisi Penilai Amdal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Tim teknis; dan
b. Sekretariat Komisi Penilai.
(4) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari:
a. SKPD dan/atau instansi terkait;
b. Tenaga Ahli dibidang Lingkungan Hidup;
c. Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Lingkungan Hidup;
d. Masyarakat terkena dampak.
(5) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
