Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Lingkungan diberikan bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan; b. meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup; c. memberikan kejelasan prosedur mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau d. memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda