Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Izin Lingkungan diberikan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan;
b. meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup;
c. memberikan kejelasan prosedur mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
d. memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda
