Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian Lingkungan Hidup dengan meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang melestarikan fungsi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
