Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
5. Peran gkat Daerah adalah u n su r pem ban tu Walikota dalam pen yelen ggaraan pem erin tah an daerah yan g terdiri dari Sekretariat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Din as Daerah, In spektorat, Badan Peren can aan Pem ban gu n an Daerah, Lembaga
Tekn is Daerah , Lem baga Lain , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
6. Lembaga Lain adalah lem baga yan g diben tu k sebagai pelaksan aan dari keten tu an peru n dan g-u n dan gan dan tu gas pem erin tah an u m u m lain n ya, yan g ditetapkan sebagai bagian dari peran gkat daerah.
7. Peratu ran Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peratu ran perundang-u n dan gan yan g diben tu k oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dengan persetujuan bersama Walikota Malang.
8. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Malang.
9. Kepu tu san Walikota adalah penetapan yan g bersifat kon krit, individual dan final.
10. Aparatur adalah aparatur Pemerintah Daerah.
11. Satu an Polisi Pam on g Praja yan g selan ju tn ya disebu t Satpol PP adalah bagian peran gkat daerah dalam pen egakan Perda, Peratu ran Walikota dan Keputusan Walikota, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
12. Kepala Satu an Polisi Pam on g Praja yan g selan ju tn ya disebu t Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.
13. Polisi Pam on g Praja adalah an ggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Kepu tu san Walikota, serta pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan ketenteraman masyarakat.
14. Ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat adalah su atu keadaan din am is yan g m em u n gkin kan pem erin tah , pem erin tah daerah , dan m asyarakat dapat m elaku kan kegiatan n ya den gan tenteram, tertib dan teratur.
15. Perlindungan m asyarakat adalah su atu keadaan din am is dim an a warga m asyarakat disiapkan dan dibekali pen getah u an serta keteram pilan u n tu k m elaksan akan kegiatan pen an gan an ben can a gu n a m en gu ran gi dan m em perkecil akibat ben can a, serta iku t m em elih ara keam an an , keten teram an dan ketertiban m asyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
16. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Repu blik In don esia Resort Malang Kota.
17. Pen yidik Pegawai Negeri Sipil yan g selan ju tn ya disingkat PPNS adalah ten aga fu n gsion al Pen yidik Pegawai Negeri Sipil di lin gku n gan pem erin tah daerah yan g m em iliki keah lian sesu ai bidan g tu gasn ya berdasarkan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan.
18. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
19. Camat adalah kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah.
20. Seksi Keten teram an dan Ketertiban Um u m adalah Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan.
21. Sen jata Api adalah sen jata gas air m ata berben tu k pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas dan stick (pentungan), sen jata keju t listrik berben tu k stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipim pin oleh seoran g Kepala Satpol PP yan g berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Satpol PP m em pu n yai tu gas pokok menegakkan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, serta m en yelen ggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas lainnya yang meliputi :
a. m en giku ti proses pen yu su n an Perda serta kegiatan pem bin aan dan pen yebarlu asan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota;
b. m em ban tu pen gam an an dan pen gawalan tam u Very Very Im portant Person (VVIP) term asu k pejabat n egara dan tam u negara;
c. pelaksan aan pen gam an an aset sesu ai den gan keten tu an peraturan perundang-undangan;
d. m em ban tu pen gam an an dan pen ertiban pen yelen ggaraan pem ilih an u m u m dan pem ilih an u m u m Walikota dan Wakil Walikota;
e. m em ban tu pen gam an an dan pen ertiban pen yelen ggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
f. pelaksan aan tu gas pem erin tah an u m u m lain n ya yan g diberikan oleh Walikota sesu ai den gan prosedu r dan keten tu an peratu ran perundang-undangan.
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipim pin oleh seoran g Kepala Satpol PP yan g berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Satpol PP m em pu n yai tu gas pokok menegakkan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, serta m en yelen ggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas lainnya yang meliputi :
a. m en giku ti proses pen yu su n an Perda serta kegiatan pem bin aan dan pen yebarlu asan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota;
b. m em ban tu pen gam an an dan pen gawalan tam u Very Very Im portant Person (VVIP) term asu k pejabat n egara dan tam u negara;
c. pelaksan aan pen gam an an aset sesu ai den gan keten tu an peraturan perundang-undangan;
d. m em ban tu pen gam an an dan pen ertiban pen yelen ggaraan pem ilih an u m u m dan pem ilih an u m u m Walikota dan Wakil Walikota;
e. m em ban tu pen gam an an dan pen ertiban pen yelen ggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
f. pelaksan aan tu gas pem erin tah an u m u m lain n ya yan g diberikan oleh Walikota sesu ai den gan prosedu r dan keten tu an peratu ran perundang-undangan.
Polisi Pamong Praja berwenang :
a. m elaku kan tin dakan pen ertiban n on yu stisial terh adap warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m elaku kan pelanggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
b. m en in dak warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m en ggan ggu ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat terkait dengan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
c. fasilitasi dan pem berdayaan kapasitas pen yelen ggaraan perlin du n gan masyarakat;
d. m elaku kan tin dakan pen yelidikan terh adap warga m asyarakat, aparatur, atau badan h u ku m yan g didu ga m elaku kan pelan ggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; dan
e. m elaku kan tin dakan adm in istratif terh adap warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m elaku kan pelan ggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
Pasal 6
(1) Polisi Pam on g Praja m em pu n yai h ak saran a dan prasaran a serta fasilitas lain sesu ai den gan tu gas dan fu n gsin ya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pam on g Praja dapat diberikan tu n jan gan kh u su s sesu ai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib :
a. m en ju n ju n g tin ggi n orm a h u ku m , n orm a agam a, h ak asasi m an u sia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. mentaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pam on g Praja;
c. m em ban tu m en yelesaikan perselisih an warga m asyarakat yan g dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. m elaporkan kepada Kepolisian atas ditem u kan n ya atau patu t didu ga adanya tindak pidana; dan
e. m en yerah kan kepada PPNS atas ditem u kan n ya atau patu t didu ga adan ya pelan ggaran terh adap Perda, Peratu ran Walikota dan Keputusan Walikota.
Pasal 8
(1) Polisi Pam on g Praja yan g m em en u h i syarat dapat ditetapkan m en jadi PPNS sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan.
(2) Polisi Pam on g Praja yan g ditetapkan sebagai PPNS sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dapat lan gsu n g m en gadakan pen yidikan terh adap pelan ggaran Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota yan g dilaku kan oleh warga m asyarakat, aparatu r, atau badan hukum.
Polisi Pamong Praja berwenang :
a. m elaku kan tin dakan pen ertiban n on yu stisial terh adap warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m elaku kan pelanggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
b. m en in dak warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m en ggan ggu ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat terkait dengan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
c. fasilitasi dan pem berdayaan kapasitas pen yelen ggaraan perlin du n gan masyarakat;
d. m elaku kan tin dakan pen yelidikan terh adap warga m asyarakat, aparatur, atau badan h u ku m yan g didu ga m elaku kan pelan ggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; dan
e. m elaku kan tin dakan adm in istratif terh adap warga m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m yan g m elaku kan pelan ggaran atas Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
(1) Polisi Pam on g Praja m em pu n yai h ak saran a dan prasaran a serta fasilitas lain sesu ai den gan tu gas dan fu n gsin ya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pam on g Praja dapat diberikan tu n jan gan kh u su s sesu ai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib :
a. m en ju n ju n g tin ggi n orm a h u ku m , n orm a agam a, h ak asasi m an u sia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. mentaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pam on g Praja;
c. m em ban tu m en yelesaikan perselisih an warga m asyarakat yan g dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. m elaporkan kepada Kepolisian atas ditem u kan n ya atau patu t didu ga adanya tindak pidana; dan
e. m en yerah kan kepada PPNS atas ditem u kan n ya atau patu t didu ga adan ya pelan ggaran terh adap Perda, Peratu ran Walikota dan Keputusan Walikota.
Pasal 8
(1) Polisi Pam on g Praja yan g m em en u h i syarat dapat ditetapkan m en jadi PPNS sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan.
(2) Polisi Pam on g Praja yan g ditetapkan sebagai PPNS sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dapat lan gsu n g m en gadakan pen yidikan terh adap pelan ggaran Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota yan g dilaku kan oleh warga m asyarakat, aparatu r, atau badan hukum.
(1) Susunan Organisasi Satpol PP, terdiri atas :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri atas :
1) Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
2) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d. Bidan g Ketertiban Um u m dan Keten teram an Masyarakat, terdiri atas :
1) Seksi Operasi dan Pengendalian;
2) Seksi Kerjasama.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas :
1) Seksi Pelatihan Dasar;
2) Seksi Teknis Fungsional.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas :
1) Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
2) Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Satpol PP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Pasal 1 0
(1) Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan.
(2) Un it Pelaksan a Satpol PP Kecam atan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan.
(3) Kepala Satu an sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2), secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Keten teram an dan Ketertiban Umum.
(4) Kepala Satu an sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2), secara tekn is adm in istratif bertan ggu n g jawab kepada Cam at dan secara tekn is operasional bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP.
BAB V
ESELON Pasal 1 1 (1) Kepala Satpol PP merupakan jabatan struktural eselon IIb.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 1 2 (1) Polisi Pam on g Praja dapat dian gkat sebagai pejabat fu n gsion al yan g
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. berijazah seku ran g-ku ran gn ya Sekolah Lan ju tan Tin gkat Atas atau yang setingkat;
c. tin ggi badan seku ran g-ku ran gn ya 160 cm (seratu s en am pu lu h sen tim eter) u n tu k laki-laki dan 155 cm (seratu s lim a pu lu h lim a sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Pasal 14
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena :
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidan a pen jara berdasarkan pu tu san pen gadilan yan g telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat m elaksan akan tu gas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Pasal 15
(1) Kepala Satpol PP dian gkat dan diberh en tikan oleh Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
(2) Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Su bbagian dan Kepala Seksi Satpol PP dian gkat dan diberh en tikan oleh Walikota atas u su l Sekretaris Daerah.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. berijazah seku ran g-ku ran gn ya Sekolah Lan ju tan Tin gkat Atas atau yang setingkat;
c. tin ggi badan seku ran g-ku ran gn ya 160 cm (seratu s en am pu lu h sen tim eter) u n tu k laki-laki dan 155 cm (seratu s lim a pu lu h lim a sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Pasal 14
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena :
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidan a pen jara berdasarkan pu tu san pen gadilan yan g telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat m elaksan akan tu gas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
(1) Kepala Satpol PP dian gkat dan diberh en tikan oleh Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
(2) Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Su bbagian dan Kepala Seksi Satpol PP dian gkat dan diberh en tikan oleh Walikota atas u su l Sekretaris Daerah.
(1) Polisi Pam on g Praja wajib m en giku ti pen didikan dan pelatih an teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja.
(2) Pelaksan aan pen didikan dan pelatih an tekn is dan fu n gsion al sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL
(1) Pakaian din as, perlen gkapan , dan peralatan operasion al Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(2) Pen gadaan pakaian din as, perlen gkapan dan peralatan operasion al Polisi Pam on g Praja sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(1), disesuaikan dengan kebutuhan operasional Satpol PP.
Pasal 1 8 Un tu k m en u n jan g operasion al, Polisi Pam on g Praja dapat dilen gkapi den gan sen jata api yan g pen gatu ran m en gen ai jen is dan keten tu an penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian.
Satpol PP dalam m elaksan akan tu gas pokok dan fu n gsin ya wajib m en erapkan prin sip koordin asi, in tegrasi, dan sin kron isasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Polisi Pamong Praja wajib melaksanakan sistem pengendalian intern.
Pasal 21
Kepala Satpol PP, Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Seksi dan Kepala Su bbagian , serta Kepala Un it Pelaksana Satpol PP Kecam atan bertan ggu n g jawab m em im pin , m em bim bin g, m en gawasi, dan m em berikan petu n ju k bagi pelaksan aan tu gas bawah an , dan bila terjadi penyim pan gan , m en gam bil lan gkah -lan gkah yan g diperlu kan sesu ai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Kepala Satpol PP, Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Seksi dan Kepala Su bbagian , serta Kepala Un it Pelaksana Satpol PP Kecam atan wajib m en giku ti dan m em atu h i petu n ju k dan bertan ggu n g jawab kepada atasan m asin g-m asin g serta m en yam paikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(1) Satpol PP dalam m elaksan akan tu gasn ya dapat m em in ta ban tu an dan / atau bekerja sam a den gan Kepolisian dan / atau instansi vertikal lainnya.
(2) Satpol PP dalam h al m em in ta ban tu an kepada Kepolisian dan / atau in stan si vertikal lain n ya sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sam a sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), didasarkan atas h u bu n gan fu n gsion al, salin g m em ban tu , dan salin g m en gh orm ati den gan m en gu tam akan kepen tin gan u m u m dan m em perh atikan h irarki dan kode etik birokrasi.
(1) Walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
(2) Walikota m en yam paikan laporan kepada Gu bern u r secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Pedom an sistem pelaporan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2,) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembiayaan pem bin aan tekn is operasion al dan biaya pelaksan aan tu gas Polisi Pam on g Praja dibeban kan pada An ggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sem u a biaya yan g berkaitan den gan pakaian din as Polisi Pam on g Praja dan PPNS di lin gku n gan Satpol PP serta perlen gkapan dan peralatan operasion al Satpol PP dibeban kan pada An ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sem u a tu gas dan fu n gsi yan g dilaksan akan Satpol PP sebagai akibat dari keten tu an yan g diatu r dalam Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 7 Tah u n 2006 ten tan g Pem ben tu kan , Kedu du kan , Tu gas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Pakaian Dinas Perlengkapan dan Peralatan Satu an Polisi Pam on g Praja (Lem baran Daerah Kota Malan g Tah u n 2006 Nomor 1 Seri D, Tam bah an Lem baran Daerah Nom or 36), m asih tetap dilaksan akan sam pai den gan dilan tik/ ditu gaskan n ya Pejabat sesu ai Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peratu ran Daerah in i m u lai berlaku , Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 7 Tah u n 2006 ten tan g Pem ben tu kan , Kedu du kan , Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satu an Polisi Pam on g Praja (Lem baran Daerah Kota Malan g Nom or 1 Seri D, Tam bah an Lem baran Daerah Kota Malan g Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap oran g m en getah u in ya, m em erin tah kan pen gu n dan gan Peraturan Daerah in i den gan pen em patan n ya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 22 Oktober 2012 WALIKOTA MALANG, ttd.
Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 8 Nopember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si
Pembina Utama Madya NIP. 19580415 198403 1 012 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2012 NOMOR 8 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd.
DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
Dalam m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 3 ayat (1), Satpol PP mempunyai fungsi :
a. peru m u san dan pelaksan aan kebijakan di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan masyarakat;
b. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlindungan masyarakat;
c. pelaksan aan koordin asi pen egakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota serta pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat den gan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya;
d. pengawasan terh adap m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m agar m em atu h i dan m en taati Perda, Peratu ran Walikota dan Keputusan Walikota;
e. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan m asyarakat sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
f. pelaksanaan pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
g. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
h. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
i. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidang penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, penyelenggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan masyarakat;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layanan publik secara berkala melalui w eb s ite Pemerintah Daerah;
o. penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan jabatan fungsional;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
Dalam m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 3 ayat (1), Satpol PP mempunyai fungsi :
a. peru m u san dan pelaksan aan kebijakan di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan masyarakat;
b. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlindungan masyarakat;
c. pelaksan aan koordin asi pen egakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota serta pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat den gan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya;
d. pengawasan terh adap m asyarakat, aparatu r, atau badan h u ku m agar m em atu h i dan m en taati Perda, Peratu ran Walikota dan Keputusan Walikota;
e. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, pen yelen ggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan m asyarakat sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
f. pelaksanaan pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
g. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
h. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
i. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidang penegakan Perda, Peratu ran Walikota dan Kepu tu san Walikota, penyelenggaraan ketertiban u m u m dan keten teram an m asyarakat serta perlin du n gan masyarakat;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layanan publik secara berkala melalui w eb s ite Pemerintah Daerah;
o. penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan jabatan fungsional;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.