USAHA JASA KONSTRUKSI
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi.
(2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konstruksi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan.
(3) Usaha jasa pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan.
(4) Usaha jasa pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultasi pengawasan meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan.
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat terdiri dari :
a. survei;
b. perencanaan umum, studi makro dan studi mikro;
c. studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
d. perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan;
e. penelitian.
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dapat terdiri dari jasa :
a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(3) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri dari :
a. rancang bangun;
b. perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi;
c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan/atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa :
a. manajemen proyek;
b. manajemen konstruksi;
c. penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan.
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing.
(2) Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
(3) Usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha jasa konstruksi perencanaan dan/atau jasa konsultasi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dalam sertifikat yang dimiliki.
(4) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil.
(5) Badan Usaha Jasa pelaksana konstruksi yang berbentuk bukan Badan Hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya serta berbiaya kecil sampai sedang.
(6) Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk Badan Hukum dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan lembaga.
(7) Untuk pekerjaan konstruksi yang beresiko tinggi dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Asing yang dipersamakan.
(1) Kriteria resiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari :
a. kriteria resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;
b. kriteria resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum dan harta benda dan jiwa manusia;
c. kriteria resiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
(2) Ktiteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari :
a. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;
b. kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan tenaga ahli;
c. kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.
(3) Kriteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas kriteria biaya kecil, biaya sedang dan biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.
(1) Penanggung jawab Teknik Badan Usaha Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan dan Jasa Pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilam dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Tenaga Teknik atau Tenaga Ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu Badan Usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau Badan Usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
(1) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari :
a. bidang pekerjaan arsitektural yang meliputi antara lain arsitektur bangunan berteknologi sederhana, arsitektur bangunan berteknologi menengah, arsitektur bangunan berteknologi tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), arsitektur lansekap termasuk perawatannya;
b. bidang pekerjaan sipil yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendung/bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatan dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition);
c. bidang pekerjaan mekanikal yang meliputi antara lain instalasi tata udara/AC, instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eksalator, perpipaan, termasuk perawatannya;
d. bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir termasuk peralatannya;
e. bidang pekerjaan tata lingkungan yang meliputi antara lain penataan perkotaan/planologi, analisa dampak lingkungan, teknik lingkungan tata lingkungan lainnya, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan limbah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah termasuk perawatannya.
(2) Pembagian bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi sub bidang pekerjaan dan bidang pekerjaan akan ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.
(2) Klasifikasi usaha jasa konstruksi, terdiri dari :
a. klasifikasi usaha bersifat umum diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. klasifikasi usaha bersifat spesial diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketrampilan kerja tertentu diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan kerja tertentu.
(3) Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan, usaha dan dapat digolongkan dalam :
a. Kualifikasi Usaha Besar;
b. Kualifikasi Usaha Menengah;
c. Kualifikasi Usaha Kecil termasuk usaha orang perseorangan.
(4) Sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga.
(5) Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan oleh lembaga.
(7) Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.
(8) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan oleh lembaga.
Usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, hanya dapat melakukan layanan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.