Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Malang .
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroaan Komoditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya .
6. Pejabat, adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
7. Pajak Daerah yang selanjutnya di sebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah .
8. Restoran, adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan di pungut bayaran .
9. Objek Pajak, adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran .
10. Subjek Pajak Restoran, adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran .
11. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak terutang .
12. Masa Pajak, adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim .
13. Tahun Pajak, adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim .
14. Pajak yang terutang, adalah pajak yang harus di bayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah .
15. Pemungutan, adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya .
16. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah .
17. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah .
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang .
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan .
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang .
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak .
23. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda .
24. Surat Keputusan Pembetulan, adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah .
25. Surat Keputusan Keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak .
26. Putusan Banding, adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak .
27. Pembukuan, adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir .
28. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah .
29. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah .