Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah, adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.;
c. Desentralisasi adalah pennyyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. Daerah otonnom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan mayarkat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspiirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang;;
f. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
g. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah ;
h. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Keepala daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah,Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah, kecamata dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
i. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kota Malang;
j. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang;
k. Asisten adalahh Asisten Sekretaris Daerah Kota Mlanng bidang Administrasi Pemerintahan dan bidang Administrasi Pembangunan;
l. Sekretariat DPRD adalahunsur staf pelayanan Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Malang;
m. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang;