Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2017.
Koreksi Anda
