Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi, terdiri dari: a. UPT Dinas/Badan kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. UPT Dinas/Badan kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Penentuan klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda